Struktur Organisasi

UPT Pengembangan Inovasi Produk dan Inkubator Bisnis di Teaching Industry Universitas Hasanuddin adalah unsur pelaksana yang melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi di bidang pengembangan inovasi produk dan inkubator bisnis. UPT Pengembangan Inovasi Produk dan Inkubator Bisnis terdiri atas dua divisi yaitu Divisi Inovasi dan Pengembangan Produk dan Divisi Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan.
UPT Pengembangan Inovasi Produk dan Inkubator Bisnis dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UPT Pengembangan Inovasi Produk dan Inkubator Bisnis dibantu oleh dua orang Ketua Divisi yaitu Ketua Divisi Inovasi dan Pengembangan Produk, dan Ketua Divisi Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan.

Divisi Pengembangan Inovasi Produk merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam memfasilitasi para inovator di Universitas Hasanuddin untuk mengembangkan kreatifitas dan mentransformasi ide-ide kreatif mereka dalam rangka meningkatkan peran Unhas dalam penciptaan inovasi-inovasi baru dan produk-produk bernilai tambah serta meningkatkan sinergitas antar para peneliti dan inovator dari berbagai bidang ilmu untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pengembangan dan komersialisasi teknologi dan produk-produk baru. Divisi Pengembangan Inovasi Produk dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Ketua dan Wakil Ketua Divisi Pengembangan Inovasi Produk diangkat dan diberhentikan oleh rektor dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala UPT Pengembangan Inovasi Produk dan Inkubator Bisnis.  

Divisi Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan bertanggung jawab dalam (1) pengembangan inkubator bisnis yang berbasis pada inovasi yang dikembangkan dari hasil-hasil penelitian sehingga daya guna dan komersialisasi hasil-hasil inovasi dapat dimaksimalkan, (2) pengembangan kewirausahaan untuk menciptakan enterpreneur baru dan mengembangkan ekonomi masyarakat, dan (3) pengembangan kerjasama dalam bidang inkubator bisnis dan kewirausahaan antara Unhas dengan pemerintah, pelaku bisnis, dan stakeholder lainnya. Divisi Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Ketua dan Wakil Ketua Divisi Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan diangkat dan diberhentikan oleh rektor dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala UPT Pengembangan Inovasi Produk dan Inkubator Bisnis.

Subdivisi merupakan kelompok-kelompok kerja yang berada setingkat dibawah Divisi. Subdivisi bertugas membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sesuai tupoksi masing-masing subdivisi. Struktur organisasi Subdivisi terdiri atas ketua dan anggota.


Disivi Inovasi (pengembangan) Produk

Dvisi inkubator bisnis dan kewirausahaan